Presiden Prabowo Naikkan Kesejahteraan Guru, Ini Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (FOTO: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN pada 2025, yang mencapai Rp81,6 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami, walau baru berkuasa satu bulan, sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujar Prabowo di hadapan para guru.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya peran guru sebagai pilar pembangunan bangsa. Ia menguraikan berbagai kebijakan baru, termasuk kenaikan tunjangan dan program pengembangan kompetensi.

Guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan profesi bagi guru non ASN dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk program sertifikasi guru di seluruh daerah.

“Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang berserfitikat pendidik, yaitu 64,4 persen, terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pendidikan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 bagi 806.486 guru ASN dan guru nonASN yang telah memenuhi syarat pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).

Di samping itu, sebanyak 249.623 guru yang belum memiliki gelar akan diberikan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi.

Presiden juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dana tunai untuk guru non-ASN yang belum bersertifikasi. Program ini sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) 

“Jumlah penerimanya akan disampaikan pada tahun 2025. Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari, baik nama dan alamat persis, siapa yang berhak menerima manfaat tersebut,” ungkapnya.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, merupakan langkah nyata untuk memastikan para guru mendapatkan penghargaan layak atas peran mereka dalam mencerdaskan bangsa. (Sumber : Times Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *